Rabu, 14 Oktober 2009

Tempat dimana saya bekerja saat ini,.......

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Garut

Jl. Patriot No. 3 Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul - Garut
 
 
 

Salah satu bentuk kebijakan dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan daya saing maka sesuai dengan Instruksi Presiden No 3 Tahun 2006 Tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi dibuatlah konsep penyederhanaan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP), yang ditindak lanjuti oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu PintuSetelah ditetapkannya pedoaman penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu maka didaerah mulai bermunculan implementasi PPTSP, mulai dari unit dari salah satu Bagian di Sekretariat Daerah, unit di Bidang Penanaman Modal, maupun berdiri sendiri sebagai lembaga yang mandiri, baik berbentuk Kantor, Badan maupun Dinas.

Pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Garut sudah berjalan unit Pelayanan Satu Atap (YANTAP) yang melayani perizinan dan non perizinan. Sehubungan terdapat perbedaan baik pola pikir, mekanisme maupun kelembagaan maka mulai dikaji untuk mengimplementasikan PPTSP di Kabupaten Garut, namun terkendala dengan bentuk organisasi yang akan ditetapkan karena belum adanya arahan dari Peraturan perundang-undangan.

Kemudian seiring ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah maka daerah mendapatkan arahan mengenai bentuk organisasi PPTSP.

Pada tahun 2008 pengkajian kelembagaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan urusan wajib Penanaman Modal dan PPTSP yang mengacu kepada beberapa dasar hukum sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
  6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/1191/V/BANGDA tentang Penyempurnaan Panduan Nasional tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Hasil dari kajian kelembagaan tersebut, maka ditetapkanlah :
  1. Kantor Penanaman Modal Kabupaten Garut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut, dan
  2. Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Garut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Garut.
Kondisi tersebut berjalan selama 4 (empat) tahun, kemudian dilakukan evaluasi kelembagaan sesuai dengan urusannya masing-masing, dengan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan sebagai berikut :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Garut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Garut.
Hasil evaluasi tersebut, tepatnya tanggal 26 Januari 2012 dibentuklah 
Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Garut (BPMPT).

Nomenklatur Badan tersebut berjalan sampai dengan akhir tahun 2016, kemudian dilakukan evaluasi kelembagaan kembali dengan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan sebagai berikut :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut;
  2. Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Dengan disahkannya peraturan perundang-undangan tersebut, maka pada tanggal 1 Januari 2017, Nomenklatur Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) resmi berubah menjadi Dinas Penananaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Garut.
 
Pada akhir tahun 2019 ditetapkan Peraturan Bupati Garut Nomor 139 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut, maka Peraturan Bupati Garut, yang merubah struktur organisasi di DPMPT.
 
Pada akhir tahun 2021, tepatnya tanggal 30 Desember 2021, telah ditetapkan Peraturan Daerah yang merubah Nomenklatur DPMPT menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sekaligus menghilangkan 12 Eselon IV yang ada dilingkupnya, dan hanya menyisakan satu Eselon IV yaitu Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah. 
 
Alhamdulillah, sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini, saya masih bekerja di lembaga pemerintah ini. Sudah 13 tahun saya bekerja dilingkup Penanaman Modal dan Perizinan. Semoga keberkahan ini terus bertambah, dan menjadi asbab bertambahnya rasa syukur dan keta'atan saya kepada Allah SWT.

Aku dan dia,.........

Saya menikahi mojang Garut bernama Ai Rohimah pada tanggal 11 Juli 2004 di Garut. Diawal pernikahan, kami tinggal di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat selama +/- 3 bulan. Semenjak istri mengandung anak pertama, kami putuskan untuk hidup di Garut, kota kelahiran istri saya. Kami tinggal di daerah yang dikenal dengan nama Kherkof Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut selama 8 tahun, dari tahun 2005 s/d 2013. Sejak tahun 2013 hingga saat ini, kami tinggal di daerah Hampor Kecamatan Tarogong Kaler - Garut.

Alhamdulillah, kami sudah dikaruniai 2 orang putri yang saat ini sudah menginjak remaja, sisulung lahir tahun 2005 sedangkan yang bontot lahir tahun 2008.

Saya selalu berdo'a semoga bisa membentuk keluarga yang sakinah ma wadah wa rohmah. Aamiin.....

Anak-anak ku,....

Ini adalah putri kami, si sulung bernama Shafahasna Aulyarahman, lahir di Garut tahun 2005, difoto saat berumur 4 tahun sekarang sudang menginjak remaja.  

Sedangkan si bungsu bernama Shazia Azka Evlyarahman, lahir di Garut tahun 2008, difoto saat berumur 14 bulan.  

 

Alhamdulillah kami dikaruniai anak yang cantik dan pintar, kami harapkan mereka tumbuh menjadi anak yang sholeh dan sesuai dengan namanya, keduanya diharapkan akan menjadi pemimpin yang penyayang.....





POSTINGAN UNGGULAN

BAYAN MASTUROTH (Maulana Harun Al Rasyid, Duren Sawit - Jakarta)

TARGET MASTURAT MENJADI WANITA AHLI SYURGA   Allah Swt menciptakan manusia ini untuk waktu yang sangat singkat, begitu singkatnya kehidu...

POSTINGAN PALING BANYAK DILIHAT